Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

By Goenk1975 05 Jun 2026, 15:47:27 WIB Politik
Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Keterangan Gambar : Menteri HAM, Natalius Pigai


Bernusa.com. JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.

Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca Lainnya :

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung yang bersifat administratif dan manajerial.

Beberapa posisi yang dimaksud antara lain bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I dalam struktur pemerintahan.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Pigai menilai keterlibatan tenaga profesional dari kalangan sipil dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi Polri, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.

Ia juga menyebut revisi UU Polri merupakan momentum penting untuk melakukan pembaruan tata kelola institusi kepolisian agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengurangi fungsi utama Polri sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.