- Permudah Akses Warga Ciracas-Rambutan, Jembatan Pule Ciracas Kembali Beroperasi
- GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP ke Kejagung
- Pelatihan AI Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Beri Dampak Nyata bagi UMKM Binaan
- Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar Gelar BREAKFAST JAKARTA BERSIH Gema Bela Negara Dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan
- DR. Chairul Hakim,SP., SE., MM Terpilih Menjadi Ketua PP. Pemuda Formula
- 1.023 Dokter Muda Adukan Kebijakan Pendidikan ke Komnas HAM
- Pramono: Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Rumah Tangga, Biopori Jumbo Jadi Solusi Jakarta
- Perseroda dan Masa Depan PAM JAYA
- DPD GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Hari Ini
- Ketua SP PLN Indonesia Hadiri Kongres III KPBI
Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Keterangan Gambar : Menteri HAM, Natalius Pigai
Bernusa.com. JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.
Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca Lainnya :
- Kapolri Buka Peluang ASN Masuk Polri0
- IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri0
- GMNI DKI Ajukan Dokumen Amicus Soal UU TNI0
- 98 Resolution Network: Reformasi Harus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat0
- 28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan0
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung yang bersifat administratif dan manajerial.
Beberapa posisi yang dimaksud antara lain bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I dalam struktur pemerintahan.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.
Pigai menilai keterlibatan tenaga profesional dari kalangan sipil dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi Polri, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.
Ia juga menyebut revisi UU Polri merupakan momentum penting untuk melakukan pembaruan tata kelola institusi kepolisian agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengurangi fungsi utama Polri sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.
_-_Copy.png)








_(1).png)

